JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuturkan pengalamannya pernah terlibat dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mahfud mengatakan pernah memberikan endorsement kepada kegiatan ACT pada medio 2018. Dia mengatakan kala itu pihak ACT tiba-tiba mendatangi kantornya di Sumatera untuk mengajak kerja sama.
"Untuk memberi endorsement tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya pernah juga 'ditodong' begitu selesai memberi khutbah di sebuah masjid," tulis Mahfud dalam akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Rabu 6 Juli.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan memberi dukungan pada kegiatan ACT demi kemanusiaan. Mahfud beralasan hal itu dilakukan atas dasar pengabdian bagi kemanusiaan Papua, Palestina dan Ghouta Timur, pinggiran ibu kota Suriah, Damaskus.
"Materinya ada yang untuk membantu korban serangan atas warga Palestina, bencana alam di Papua, dan gempuran ISIS di Damaskus," ujar Mahfud.
BACA JUGA:
Dia pun mengaku senang melakukan endorse gerakan kemanusiaan seperti ACT. Sebab kala itu Mahfud menganggap ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan.
Mahfud menyebutkan jika terbukti dana yang dihimpun ACT diselewengkan maka dia meminta aparat penegak hukum memprosesnya hingga tuntas.
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," pungkasnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui telah resmi mencabut izin yayasan ACT. Surat pencabutan ditandatangani Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli.
Izin ACT dicabut atas dasar dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan. Pencabutan tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).