1 Anggota TGPF Intan Jaya Bentukan Mahfud MD Tertembak
Ilustrasi/Suasana rapat TGPF Intan Jaya di Papua (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tertembak saat akan melakukan investigasi di Distrik Hitadifa, Intan Jaya, Papua.

Peristiwa ini dibenarkan Kepala Penerangan (Kapen) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Kol. Czi. IGN Suriastawa yang menyebut telah terjadi penghadangan terhadap anggota tim yang akan menuju tempat tewasnya Pendeta Yeremia. Penghadangan ini, kata dia, dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Info sementara benar terjadi penghadangan oleh KKB setelah melaksanakan olah TKP di Hitadifa," kata Suriastawa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9 Oktober.

Adapun yang menjadi korban dari peristiwa tersebut adalah satu anggota TGPF dan seorang anggota militer yang ikut dalam rombongan tersebut.

"Korban satu militer dan satu tim investigasi. Kronologis kejadian menyusul," tegasnya.

Sebelumnya, TGPF Intan Jaya yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah tiba di Papua, Rabu, 7 Oktober. Tim yang dibentuk untuk mengivestigasi peristiwa penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya tersebut tiba dalam dua rombongan dan melakukan sejumlah pekerjaan termasuk mengumpulkan keterangan saksi.

"Kedua rombongan tim yang dipimpin oleh Benny Mamoto dan beranggotakan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh kampus ini akan langsung bekerja. Mereka akan melakukan pertemuan dan wawancara dengan para saksi dan sejumlah tokoh netral yang sudah diagendakan sebelumnya," demikian keterangan resmi dari Humas Kemenko Polhukam yang dikutip Rabu, 7 September.

Sebelumnya, Pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 diisi oleh sejumlah nama dari unsur pejabat di Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kantor Staf Presiden, Badan Intelijen Negara, hingga tokoh masyarakat. 

"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 2 Oktober.

Tim tersebut harus mencari pelaku penembakan yang menewaskan sejumlah orang, termasuk Pendeta Yeremias di Intan Jaya sehingga pelakunya bisa segera dihukum demi menghentingkan aksi saling tuding antara TNI dan kelompok separatis terkait penembakan tersebut.