JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi ketegasan TNI Angkatan Darat yang sudah menetapkan delapan oknum prajuritnya sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya, Papua.
"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya, Papua kemarin, Alhamdulillah saya bertemu dengan Panglima dan KSAD yang mengonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 November.
Delapan prajurit ini, sambungnya, berdasarkan laporan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat ini sudah siap diajukan ke pengadilan. Atas dasar inilah, Mahfud kemudian mengapresiasi langkah cepat TNI karena telah menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kemenko Polhukam dan tim Komnas HAM.
Sementara untuk pihak lain di luar TNI seperti Organisasi Papua Merdeka atau yang kerap disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB), Mahfud mengatakan akan segera mengambil tindakan untuk membawa mereka ke pengadilan secara bertahap. Hal ini dilakukan setelah temuan TGPF Kemenko Polhukam dan TGPF Komnas HAM dikomparasikan.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan," tegasnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga memberikan apresiasi terhadap Komnas HAM yang juga membentuk tim serupa yang temuannya memiliki kecocokan hasil dengan TGPF bentukan Komnas HAM.
"Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama," ujarnya.
Terakhir, Mahfud meminta agar semua pihak bisa menjaga keamanan di Papua. "Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu, 19 Oktober.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 12 November.
Kedelapan tersangka itu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.
Mereka memeriksa 11 Anggota TNI AD dan 1 orang warga sipil. Dodik pun mengatakan penyidik masih merampungkan hasil penyidikan.
"Saat ini Tim Gabungan dan Kodam XVII/cenderawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materiil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.