JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada 10 negara yang menjadi pemberi dan penerima dana terbesar dari lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Negara itu berada di wilayah Asia hingga Eropa.
"PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar, terkait pengirim maupun penerima," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.
Sepuluh negara itu antara lain, Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda. Transaksi paling besar Rp21 miliar.
"Turki, kemudian Irlandia, China, Palestina, kemudian beberapa negara lain. itu yang paling besar," ucapnya.
Negara-negara itu menjadi penerima dan pemberi terbesar berdasarkan data di periode 2014 hingga 2022. Nominalnya mencapai Rp64 miliar dengan 2.000 transaksi.
BACA JUGA:
Kemudian, pada periode yang sama, PPATK menemukan lebih dari 450 kali pengiriman dana keluar negeri yang dilakukan oleh ACT. Total nilai mencapai Rp52 miliar.
Namun, Ivan menyebut pihaknya masih mendalami aktivitas transaksi itu. Tujuannya, memastikan pengiriman dana tersebut murni untuk bantuan sosial atau justru bentuk dukungan terorisme.
"Ada beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya oleh teman-teman kita di aparat penegak hukum terkait," kata Ivan.