Penjelasan Tentang Kritik Ditambahkan Pemerintah di RKUHP Pasal Penghinaan Presiden, Simak Isinya!
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pasal penghinaan presiden tetap dimasukkan dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, pemerintah menambahkan penjelasan soal kritik.

Hal ini dijelaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat menyerahkan draf RKUHP ke DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli.

"Jadi kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dilakukan untuk kepentingan umum melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi," kata Edward di Gedung DPR RI, Rabu, 6 Juli.

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf Rancangan KUHP. Berikut isinya:

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Selanjutnya, dijelaskan pada Ayat (1) yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

Kemudian pada Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden

Sementara definisi kritik dalam RKUHP itu adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

"Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif," demikian dikutip dari draf terkini.

"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional," sambung bunyi penjelasan di pasal tersebut.

Selain itu, kritik juga tak boleh dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan maupun menyerat harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.