JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan izin terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir mengingatkan masyarakat dan lembaga negara menghentikan sementara jalinan kerjasama melibatkan Yayasan ACT.
"Sudah dicabut gaes….Tolong hentikan dulu semua kerjasama dan program donasi lewat ACT sampai izin operasinya dipulihkan," kata dia melalui akun Twitternya @na_dirs pada Rabu 6 Juli.
Gus Nadir berharap aparat penegak humum bergerak cepat mengamankan aset Yayasan ACT berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Termasuk menyita dana rekening yayasan tersebut.
"Biar tidak terjadi pengalihan aset dan dana di rekening, tolong pemerintah juga bergerak mengamankannya," tuturnya.
BACA JUGA:
Dia juga meminta pemerintah dan aparat dalam menertibkan aset dan rekening Yayasan ACT menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pelaksanaannya.
"Ajak serta MUI Pusat biar nanti gak digoreng sana-sini," tandasnya.
Dicabutnya izin Yayasan ACT tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli.
Muhadjir yang juga Menko PMK diketahui menggantikan Mensos Tri Rismaharini untuk sementara yang sedang melaksanakan ibadah haji.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Juli.