JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait izin investasi miras. Peraturan ini dibatalkan setelah banyaknya kritikan terhadap pemberlakuan izin terbuka bagi industri miras.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 2 Maret.
Menanggapi putusan Presiden Jokowi, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyebut aturan yang melegalkan investasi miras tersebut lebih banyak membawa hal negatif.
Ke depan pemerintah, sambung Azis, harus lebih mengutamakan masukan para pakar serta tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan.
"Pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti aspek kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan juga kesehatan" ujar Azis.
BACA JUGA:
Politikus senior Golkar itu juga meminta pemerintah memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif termasuk bisa membuka lapangan pekerjaan. Dengan begitu dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur.
"Peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sangat diharapkan, demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan UMKM," jelas Azis.