KPK Dalami Aliran Duit di Kasus Nurdin Abdullah, Termasuk ke Partai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto; Dok KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang jadi tersangka penerima suap pembangunan infrastruktur. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik berupaya menggali kemungkinan uang itu mengalir ke banyak pihak termasuk partai politik.

"Lagi didalami, uang itukan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut ditelusuri kemana," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Persada, Jakarta Selatan kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait kemungkinan aliran dana ke partai, Selasa, 2 Maret.

Dia minta semua pihak menunggu hasil penyidikan KPK. Apalagi sudah jadi tugas penyidik untuk mendalami kemana dan untuk apa saja duit suap dari dari Nurdin digunakan atau dialirkan.

Meski begitu, Alex mengatakan bisa jadi duit tersebut digunakan dan dialirkan Nurdin kepada sponsor dari pengusaha lokal untuk membayar utang biaya kampanye. Dia mengatakan, utang tersebut lantas dibayar dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan.

"Tapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut, tapi pasti nanti akan terungkap di persidangan," jelasnya.

Diketahui, permintaan agar komisi antirasuah mendalami aliran duit suap yang diterima Nurdin juga disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga. Kata dia, dengan ditetapkannya politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka penerima suap maka hal ini harusnya bisa jadi pintu masuk menelusuri aliran duit ke berbagai pihak termasuk ke partai.

"KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," tegas Egi dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Penelusuran terhadap pihak tertentu, termasuk partai, menjadi penting. Mengingat, biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia cenderung mahal dan membuat calon kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha.

Hal inilah yang menyebabkan adanya balas budi dari calon terpilih pada pengusaha dan menimbulkan praktik korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Nurdin sebagai Gubernur Sulawesi Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Selain itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.