JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Andi Sudirman diperiksa terkait dugaan aliran dan pemanfaatan dana atas perintah Nurdin saat masih menjabat.
"Andi Sudirman, Plt Gubernur Sulsel didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 3 Juni.
Selain memeriksa Andi Sudirman pada Rabu, 2 Juni, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu anak dari Nurdin, M Fathul Fauzy Nurdin; ibu rumah tangga, Meikewati Bunadi; dan wiraswasta, Yusuf Tyos.
Saat memeriksa Fathul, KPK mendalami perihal penerimaan uang sekaligus menyita barang bukti. Hanya saja, Ali tak memerinci barang apa saja yang disita oleh penyidik.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.
Sementara terhadap Meikewati Bunadi dan Yusuf Tyos, penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada Nurdin Abdullah dkk.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy.
Suap dan gratifikasi itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Akibat perbuatannya Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.