JAKARTA - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman hadir sebagai saksi. Dia diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Usai diperiksa penyidik KPK, dia mengaku ditanya terkait prosedur pengadaan infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan.
“Memberikan keterangan saja. Lebih banyak, sih, ke saya itu ditanya tentang prosedural saja,” kata Andi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret.
Dia enggan menjawab lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Andi meminta awak media menanyakan langsung perihal pemeriksaan tersebut ke penyidik KPK.
“Tanya penyidik saja ya,” tegasnya.
“Intinya, (pemeriksaan, red) lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” imbuh dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, tak hanya memeriksa Andi dalam kapasitasnya sebagai Wagub Sulsel, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya adalah wiraswata, yaitu Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.
Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.