Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen terkait Bank Garansi dan satu unit mobi dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster.

Hal ini dilakukan setelah komisi antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, termasuk dua pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ada pun dua pejabat yang diperiksa adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) periode 2017 Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina.

“Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan Bank Garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Maret.

Sedangkan penyitaan mobil milik staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengacara bernama Robinson Paul Tarru.

KPK sebenarnya memanggil dua saksi lain termasuk eks Juru Bicara Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai menteri yaitu Miftah Nur Sabri dan Setiawan Sudrajat yang merupakan pihak swasta. Hanya saja, keduanya tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

“Setiawan Sudrajat tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang sementara Miftah Nur Sabri tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di luar negeri,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Dari uang ini, selanjutnya Edhy, menerima uang Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluannya dan istrinya yaitu Iis Rosyita Dewi, dan dua stafnya yaitu Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Selanjutnya, uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.