Edhy Prabowo dan Istri Jadi Saksi Sidang Suap Izin Benur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (BBL).

Dalam persidang, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal menghadirkan enam saksi lainnya. Sehingga, total ada delapan saksi yang bakal dihadirkan.

"Benar, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 17 Maret.

Hanya saja, Eddy Prabowo yang saat ini mendekam di sel tahanan KPK tidak akan dihadirkan secara langsung. Dia bakal mengikuti proses persidangan secara daring.

Sementara untuk enam saksi lainnya antara lain, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Anggia Tesalonika, Kepala Bagian Humas KKP Desri Yanti, PNS di Direktorat Jenderal Pengeaolaan Ruang Laut KKP Andhika Anjaresta, Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Staf Menteri KP Ahmad Syaihul Anam, dan Dwi Kusuma Wijaya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur. 

"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Februari.

Jumlah suap senilai Rp2,1 miliar merupakan akumulasi uang yang diberikan. Sebab, jika dikonversikan ke rupiah, 103 ribu dolar Amerka Serikat (AS) senilai Rp 1.441.799.150 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam dakwaan juga disebut jika Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.