Satgas COVID-19 Pastikan Vaksin AstraZeneca Belum Digunakan di Program Vaksinasi
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini belum ada vaksin buatan AstraZeneca yang diberikan untuk masyarakat.

Meski vaksin buatan Inggris ini sudah tiba di Indonesia sejak beberapa waktu lalu namun alokasi penggunaannya masih akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, penggunaan vaksin AstraZeneca ini juga masih menunggu dikeluarkannya sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sampai saat ini Vaksin AstraZeneca belum disuntikkan untuk target vaksinasi nasional, mengikuti proses alokasi yang akan ditentukan oleh Kemenkes dan sertifikat halal dari MUI," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 12 Maret.

Dia juga memastikan, vaksin yang sudah tiba di Indonesia aman untuk digunakan. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan European Medicine Agency yang menyatakan, pembekuan atau penggumpalan darah tak terdaftar sebagai efek samping Vaksin AstraZeneca.

Hal ini didasari fakta, lebih dari 10 juta dosis vaksin AstraZeneca yang digunakan tidak menunjukkan risiko emboli paru maupun trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin, dan golongan lain. "Hal ini menunjukkan jumlah kejadian semacam ini lebih rendah pada penerima suntikan vaksin, dibanding masyarakat umum," tegas Wiku.

Saat nantinya vaksin ini digunakan, maka pemantauan juga akan terus dilakukan. Nantinya, monitoring KIPI dari vaksinasi apapun produknya termasuk AstraZeneca bakal terus dilakukan oleh fasilitas pelaksana vaksinasi yang diawasi terpusat oleh BPOM dan dianalisis Komnas KIPI.

"Apabila terdapat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akan dilakukan penanganan yang sesuai," ungkapnya.

Diketahui, sejumlah negara seperti Denmark, Norwegia, dan Islandia melakukan penghentian penggunaan Vaksin AstraZeneca. Hal ini dilakukan setelah terdapat sejumlah penerima vaksin mengalami penggumpalan darah.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin darurat untuk vaksin corona AstraZeneca yang dikembangkan Oxford University.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penerbitan izin tersebut dilakukan setelah melakukan evaluasi vaksin AstraZeneca bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait. "Berdasarkan hasil evaluasi BPOM menerbitkan EUA pada 22 Februari 2021 yang lalu terhadap vaksin AstraZeneca," ujar Penny dalam jumpa pers virtual, Selasa, 9 Maret.

Adapun vaksin jenis ini sudah diterima Indonesia sebanyak 1,1 juta dosis dan AstraZeneca sudah digunakan di sejumlah negara lain seperti Inggris, Jerman dan Korea Selatan.

Penny menjelaskan, efek samping dari vaksin tersebut masih normal. Mayoritas hanya reaksi lokal dan seismik.

"Hasil evaluasi keamanan secara keseluruhan pemberian dosis 4-12 minggu terkategori aman" katanya.

Penny menambahkan, BPOM juga telah menerima hasil efikasi vaksin tersebut, yakni 62 persen. Sementara batas aman WHO 50 persen.