JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Hasan Mutawakkil menyebut bahwa vaksin COVID-19 merek AstraZeneca halal digunakan. Hal ini berbeda dengan fatwa MUI pusat yang menetapkan AStraZeneca haram, meskipun dapat digunakan.
Hal ini Hasan katakan saat pelaksanaan vaksinasi massal di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo. Vaksinasi ini ditinjau oleh Presiden Joko Widodo.
"Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para Romo, kyai, para pengasuh-pengasuh pondok pesantren, bahwa vaksin astrazeneca ini hukumnya halalan dan toyyiban," kata Hasan dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 22 Maret.
Menurut Hasan, semestinya vaksin AstraZeneca bisa dimanfaatkan dalam program vaksinasi nasional. Sebab, vaksin ini memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan kesehatan.
"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujar dia
BACA JUGA:
Oleh sebab itu, Hasan menyebut MUI akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca, sesuai dengan hasil audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan musyawarah Komisi Fatwa.
"MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah Komisi Fatwa, hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca dalam vaksinasi nasional. Meski secara ketentuan hukum vaksin asal Inggris itu tak diperbolehkan karena mengandung tripsin babi.
MUI memperbolehkan penggunaan vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional, meski komposisi vaksin asal Inggris tersebut mengandung babi yang diharamkan umat Islam.
"Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin produk AstraZeneca hukumnya haram, karena tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Asrorun.