JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa darurat terkait penggunaan vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional. MUI memperbolehkan vaksin asal Inggris tersebut digunakan meskipun ketentuan hukumnya adalah haram.
"Ketentuan hukumnya, vaksin produk AstraZeneca hukumnya haram, karena tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kedudukan darurat syar'i," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara daring, Jumat 19 Maret.
Asrorun Niam mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi yang putuskan MUI. Salah satunya adalah Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi ummat Islam.
"Secara khusus, MUI memberikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan COVID-19," ungkapnya.
Ketiga, lanjut dia, Pemerintah juga harus memastikan vaksin COVID-19 jenis lain yang akan digunakan agar tersertifikasi halal dalam kesempatan pertama.
"Guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal," katanya.
BACA JUGA:
Keempat, Pemerintah juga harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya menimbulkan dampak membahayakan.
"Keenam, MUI menghimbau seluruh pihak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berdoa, bermunajat terlebih menyongsong kehadiran bulan suci ramadhan," kata Asrorun Niam.
Terakhir, dimasa darurat pandemi hari ini ini, MUI menghimbau kepada seluruh ummat Islam indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi COVID-19 agar Indonesia segara keluar dari pandemi.
"Saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity dengan partisipasi optimal dari kita, guna memutus mata rantai penularan COVIFD-19. Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," tandasnya menutup konferensi pers.