MUI: Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal guna disuntikkan kepada masyarakat Indonesia. Terlebih, saat ini pemerintah tengah mengadakan program vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, mengatakan sesuai fatwa MUI, vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity harus dengan syarat vaksinnya halal.

Jika ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi, kata dia, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin non halal, haram atau najis.

"Komitmen presiden itu harus juga menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat baik vaksinasi primer maupun booster," ujar Asrorun Niam dalam keterangan yang diterima, Jumat, 11 Februari. 

Asrorun menjelaskan, apabila kebutuhan vaksinasi tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah vaksin halal, maka diperbolehkan menggunakan vaksin nonhalal.

Sebaliknya, jika sudah disediakan vaksin halal oleh pemerintah, maka vaksin nonhalal tidak boleh digunakan.

"Sekali pun yang nonhalal itu dibagi gratis, sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekali pun barangnya mudah dan murah, itu tidak boleh digunakan. Sepanjang yang halal ada dan cukup," jelasnya.

Asrorun juga mengimbau kepada masyarakat untuk berkontribusi secara positif dalam mencegah dan menanggulangi peredaran wabah COVID-19 dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dan juga menggunakan vaksin halal. 

Sementara kepada pemerintah, imbaunya, diharapkan ataupun wajib untuk terus menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia sebagai penduduk muslim terbesar di dunia.

"Persoalannya ada atau tidak, di sinilah tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan ketersediaan dan ketercukupan serta memprioritaskan vaksin halal," katanya. 

"Kalau seandainya ada vaksin COVID-19 yang satu halal dan non halal, maka wajib diadakan yang halal," demikian Asrorun Niam.

Sebagai informasi, MUI baru mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin COVID-19 Merah Putih buatan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair). 

Kehalalan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 8 Tahun 2022 tentang produk vaksin COVID-19 Merah Putih kerja sama Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 07 Februari 2022 lalu.

MUI juga telah memberikan fatwa halal terhadap vaksin COVID-19 seperti Sinovac dan Zivivax asal Anhui, China. Selain vaksin itu, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin lain selama masa darurat dan ketersediaan vaksin di masyarakat.