JAKARTA - Saat awal masa pandemi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa MUI No 13 Tahun 2021, vaksin tidak membatalkan puasa karena keadaan mendesak dan ketersediaan vaksin halal pun terbatas, saat itu MUI berpandangan masyarakat muslim Indonesia dapat menggunakan vaksin yang tersedia, meski diragukan kehalalannya. Namun saat ini, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda kepada VOI, Kamis, 31 Maret, MUI mengimbau kepada pemerintah untuk bisa lebih banyak lagi menyediakan vaksin halal. Sebab, produksi dan pilihan vaksin halal menurut Miftahul, sudah tersedia. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #pdip #hasto kristiyanto #nataru #natalPopuler
24 Desember 2024, 01:05
24 Desember 2024, 00:18
24 Desember 2024, 00:51