JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan penggunaan vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.
MUI meminta agar Panita Kerja (Panja) Vaksin yang sudah dibentuk oleh Komisi IX DPR untuk segera menjalankan tugasnya, terutama mendorong Kementerian Kesehatan dalam hal pengadaan vaksin halal.
"MUI minta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal," ujar Ketua Satgas COVID-19 MUI Azrul Tanjung, Jumat, 18 Februari.
Azrul menilai penggunaan vaksin halal tidak hanya sebatas masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut persoalan agama.
Karena itu, MUI mendesak Panja Vaksin DPR RI memanggil pemerintah yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pasalnya, hingga saat ini Kemenkes belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster).
Azrul mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal. Sebab, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.
"Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin Merah Putih," katanya.
BACA JUGA:
Azrul menambahkan, MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim. Hal ini lantaran jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal.
Azrul menegaskan vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal, kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR, Putihsari, mengatakan aspek kehalalan dalam program vaksinasi akan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) Vaksin.
"Ya karena pengembangan vaksin terus dilakukan oleh banyak negara, dan kemungkinan ketersediaan vaksin halal ke depan. Maka pertimbangan kehalalan masuk dalam salah satu pembahasan vaksin," kata Putihsari dalam siaran persnya, Senin, 14 Februari.