JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty (Covovax).
Dalam fatwanya, MUI menyatakan, vaksin Covovax hukumnya adalah haram. Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19.
"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," tulis keterangan MUI dalam laman resminya, Jumat, 24 Juni.
Dalam fatwa MUI tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait penggunaan vaksin. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
BACA JUGA:
"Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," tulis keterangan tersebut.
Sampai saat ini, Indonesia telah menerima jutaan vaksin Covovax dari India. Vaksin Covovax merupakan vaksin rekombinan spike protein produksi SII.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Covovax.