Kemenkes Sebut Vaksin AstraZeneca Disebar ke 7 Provinsi dengan Banyak Sektor Pariwisata
ILUSTRASI/DOK PEMPROV JATIM

Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut vaksin AstraZeneca mulai didistribusikan ke tujuh provinsi. 

Provinsi yang akan mendapatkan jatah vaksin asal Inggris ini berada di DKI Jakarta, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Bali, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

"Vaksin AstraZeneca telah didistribusikan sejak Sabtu, 20 Maret kemarin," kata Nadia kepada VOI, Senin, 22 Maret.

Nadia menjelaskan, alasan vaksin AstraZeneca disebar ke tujuh provinsi tersebut karena didasarkan pada pertimbangan daerah yang memiliki sektor pariwisata prioritas dan menggelar acara internasional.

"Ada permintaan untuk akselerasi vaksinasi seperti adanya rencana pembukaan pariwisata atau adanya event internasional," ujar Nadia.

Nadia menuturkan vaksin AstraZeneca menyasar pada kelompok prioritas vaksinasi tahap kedua, yakni para petugas pelayanan publik dan masyarakat lanjut usia (lansia).

Tersandung fatwa MUI

Penggunaan vaksin AstraZeneca masih menuai pro dan kontra pasca dikeluarkannya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional, meski komposisi vaksin asal Inggris tersebut mengandung tripsin babi yang diharamkan umat Islam.

"Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin produk AstraZeneca hukumnya haram, karena tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Asrorun.

Namun, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Hasan Mutawakkil menyebut bahwa vaksin COVID-19 merek AstraZeneca halal digunakan. Hal ini berbeda dengan fatwa MUI pusat yang menetapkan AStraZeneca haram.

"Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para Romo, kyai, para pengasuh-pengasuh pondok pesantren, bahwa vaksin astrazeneca ini hukumnya halalan dan toyyiban," kata Hasan.