Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Jadi Saksi di Sidang Suap Bansos COVID-19
Eks Mensos Juliari Batubara (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Juliari Batubara dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh jaksa KPK. 

Selain Juliari, ada juga sejumlah nama lain yang bakal dipanggil untuk terdakwa pemberi suap yaitu Harry Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

“Rencana sidang, saksi yang akan dipanggil Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso (bekas ajudan Juliari), Victorius Saut Hamonangan Siahaan (PPK regular Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Maret.

Dalam persidangan perkara ini, Harry Sidabuke didakwa memberikan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,28 miliar.

Uang suap itu diberikan secara bertahap melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp1.280.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa Muhammad Nur Azis membacakan dakwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Februari.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa melakukan suap sebesar Rp1,95 miliar. Duit ini diberikan setelah perusahaan ini ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako penanganan COVID-19 sebanyak 115 ribu paket.

Uang tersebut bukan hanya diserahkan untuk Juliari tapi juga untuk dua anak buahnya, yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono.