Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.

Ada 11 saksi yang akan diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Seluruh saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Maret.

Mereka yang diperiksa di antaranya sekretaris pribadi eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity.

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Rajawali Parama Indonesia, Wan M Guntar; Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi; dan Direktur Utama PT Inti Jasa Utama, Irfan.

Berikutnya, KPK juga memeriksa pemilik PT Inti Jasa Utama, Jimmy; dua orang pihak swasta, Sanjaya dan Nuzulia Hamzah Nasution; tenaga pelopor Kementerian Sosial, Dian Lestari; PNS Kemensos, Fahri Isnanta; dan eks ajudan Mensos, Eko Budi Santoso.

Tak hanya nama tersebut, KPK juga memanggil Agustri Yogasmara yang merupakan perantara mantan Wakil Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus, yang sempat menerima uang hingga miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.