DKI Dapat Jatah Vaksin AstraZeneca yang Berpolemik, Wagub Riza: Kami Ikuti Kebijakan Pusat
Wagub DKI Riza Patria (DOK. VOI/Rizky Adytia)

Bagikan:

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah sasaran distribusi vaksin COVID-19 merek AstraZeneca. Vaksin ini tengah menjadi polemik. Ada yang menyebut haram, ada yang menyebut halal.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak ingin ikut dalam polemik tersebut. Yang penting, vaksin AstraZeneca bisa dipakai dan pemerintah pusat sudah memutuskan untuk mendistribusikannya di DKI. 

"Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait vaksin. Apapun vaksin yang disiapkan oleh pusat, kami akan menerimanya dan menggunakannya sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Senin, 22 Maret malam.

Terkait polemik penetapan halal atau haram vaksin asal Inggris ini, Riza meyakini pemerintah tidak akan membahayakan keselamatan atas kesehatan warganya.

"Tentu pemerintah pusat tidak sembarangan dalam menentukan jenis vaksin, sumbernya dari mana, melalui proses penelitian, pencermatan yang panjang. Apa pun yang diputuskan, saya yakin itulah yang terbaik yang harus kita laksanakan bersama-sama" ujarnya.

Sebelumnya pemerintah telah mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke tujuh provinsi, di tengah polemik soal halal atau haramnya vaksin COVID-19 asal Inggris tersebut.

Provinsi yang akan mendapatkan jatah vaksin asal Inggris ini berada di DKI Jakarta, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Bali, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Vaksin AstraZeneca menyasar pada kelompok prioritas vaksinasi tahap kedua, yakni para petugas pelayanan publik dan masyarakat lanjut usia (lansia). Alasan vaksin AstraZeneca disebar ke tujuh provinsi tersebut karena didasarkan pada pertimbangan daerah yang memiliki sektor pariwisata prioritas dan menggelar acara internasional.

Vaksin AstraZeneca disebar ketika tersandung polemik soal halal atau haramnya. Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut komposisi vaksin asal Inggris tersebut mengandung tripsin babi yang diharamkan umat Islam.

"Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin produk AstraZeneca hukumnya haram, karena tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Asrorun.

Namun, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Hasan Mutawakkil menyebut bahwa vaksin COVID-19 merek AstraZeneca halal digunakan. Hal ini berbeda dengan fatwa MUI pusat yang menetapkan AStraZeneca haram.

"Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para Romo, kyai, para pengasuh-pengasuh pondok pesantren, bahwa vaksin astrazeneca ini hukumnya halalan dan toyyiban," kata Hasan.