Bikin Warga Jakarta Bingung, Ini Beda Sikap Gubernur Anies dan Wagub Riza Patria
Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria (Foto: Kolase)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria beda sikap dalam beberapa kebijakan di ibu kota. Teranyar soal permainan skateboard yang beberapa waktu lalu sempat viral.

Menurut Wagub Riza, skater dilarang menggunakan trotoar untuk menunjukan skill permainan mereka. Sebab, Pemprov sudah menyiapkan fasilitas agar digunakan sebagaimana mestinya.

“Kalau mengacu pada peraturan Undang-Undang yang ada kan fungsinya ada, trotoar fungsinya untuk pejalan kaki. Iya kan? Untuk skateboard kami sudah sediakan di banyak tempat. tempatnya itu ada di beberapa tempat, ada yang di Kalijodo, Dukuh Atas, kolong flyover Slipi, kolong flyover Pasar Rebo, di Senayan, di banyak tempat,” kata Wagub Riza kepada wartawan, Jumat, 5 Maret.

Beda dengan Wagub Riza. Gubernur Anies justru memberikan ruang untuk para skater mengeksplorasi kemampuan di trotoar. Syaratnya mudah, tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Nikmati Jakarta, manfaatkan semua fasilitasnya, bangun perasaan pertemanan dan persaudaraan, Insyaallah Jakarta terasa jadi kota bagi semuanya," kata Anies usai bertemu dengan pemain skateboard Satria Vijie di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Maret lalu.

Tidak hanya skateboard, Gubernur Anies dan Wagub Riza juga beda soal vaksinasi di DKI. Anies tak ambil pusing soal vaksin karena sifatnya penawaran. Berangkat dari hal itu, warga DKI boleh menerima boleh juga tidak.

"Vaksin ini baru awal. Jadi, saat ini kita kan menawarkan. Kalau ditawarkan, kan diambil atau tidak. Jadi, kita pada fase ini fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya," ujar Anies.

Sebaliknya, Wagub Riza jauh lebih tegas. Vaksinasi COVID-19 wajib bagi warga karena ada Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pada Pasal 13A ayat (4), masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tak ikut vaksinasi akan ditunda bantuan sosialnya.

Ditambah, DKI memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19. Pada Pasal 30, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

"Kita kan negara hukum, Perda terkait pengendalian COVID-19 sudah mengatur bagi siapa saja warga Jakarta yg menolak divaksin, sejauh yang bersangkutan terdaftar, tentu mendapatkan sanksi denda Rp5 juta. Di sisi lain, Pak Presiden memberikan perhatian kepada mereka yang menolak vaksin, itu akan dicabut dukungan bansos dari pemerintah pusat," kata Riza kepada wartawan, Rabu, 17 Februari.