JAKARTA - Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar sidang fatwa mengenai halal tidaknya vaksin COVID-19 produksi Sinovac asal China.
Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam mengatakan, sidang akan digelar pada Jumat, 8 Januari besok.
"InsyaAllah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac," kata Sholeh dilansir Antara di Jakarta, Kamis, 7 Januari.
Niam mengatakan sidang tersebut akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.
Keputusan fatwa kehalalan vaksin tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Saat ini pemerintah, lewat kementerian terkait tengah mendistribusikan vaksin ke seluruh wilayah Indonesia.
Selain MUI, izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA) BPOM vaksin masih dinantikan. Bila diterbitkan, proses vaksinasi sudah boleh dilakukan.
EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat vaksin, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan. “Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” katanya.