Bagikan:

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelesaikan sidang fatwa terkait produk vaksin COVID-19 merek Sinovac yang didatangkan dari perusahaan asal China.

Dalam hasil sidang pleno Komisi Fatwa beserta auditor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, dinyatakan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci untuk disuntikkan kepada masyarakat.

"Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 Januari.

Menurut Asrorun, mengenai kebolehan penggunaannya, hal itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran atua efikasi (efficacy) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dengan demikian, Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya. 

Sampai saat ini BPOM belum mengeluarkan izin kedaruratan atau emergency use authorization (EUA) penggunaan vaksin Sinovac karena masih menunggu hasil keamanan dan keampuhan uji klinis fase 3.

Kepala BPOM Penny Lukito, menyebut hasil efikasi atau kemampuan untuk memberikan manfaat bagi orang yang menjalani uji klinis penyuntikkan vaksin akan disampaikan dalam waktu dekat, sebelum pemberian izin kedaruratan.

"Untuk penentuan efikasi di Indonesia akan kita sampaikan secara lengkap, pada saat nanti kami mengeluarkan EUA. Ini dikaitkan dengan statistik (hasil efikasi) di Brazil dan Turki. Jadi, kami tidak ada keraguan dikaitkan dengan metode statistik dan metode uji klinis yang sudah dilakukan di Bandung," kata Penny.