JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyerahkan sertifikat halal terhadap vaksin Sinovac. Sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Wakil Menteri Agama Zainut Tahuhid Sa'adi menyebut, penerbitan surat ketetapan halal vaksin Sinovac dikeluarkan setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat atas vaksin tersebut.
"Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM, kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib atau aman digunakan," kata Zainut dalam siaran langsung di Youtube Kemenag RI, Rabu, 13 Januari.
Kata Zainut, fatwa MUI terhadap vaksin Sinovac membuktikan bahwa vaksin yang dibuat oleh perusahaan asal China ini tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang syariat agama.
"Artinya, vaksin (Sinovac) boleh digunakan oleh seluruh umat Islam dan juga umat agama lainnya," ungkap dia.
BACA JUGA:
Zainut melanjutkan, kehadiran vaksin Sinovac merupakan babak baru perjuangan bangsa Indonesia melawan COVID-19. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak meragukan proses vaksinasi.
"Saya mengajak segenap rakyat Indonesia, seluruh umat beragama, untuk dengan penuh kesadaran dan tanpa keraguan mengikuti vaksinasi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk saling melindungi satu sama lain, karena semua agama mengajarkan hal itu. Saya siap divaksin, ayo ikut vaksinasi," tutur Zainut.