Komisi IX Minta Kemenkes Perhatikan Harapan Umat Muslim Soal Vaksin COVID Halal dan Bersih
Ilustrasi-Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena meminta Menteri Kesehatan (Menkes) mengambil kebijakan secepatnya untuk penggunaan vaksin halal dan bersih bagi umat Muslim dalam vaksinasi booster yang rencananya dimulai pada awal Januari 2022.

Permintaan ke Menkes itu disampaikan sekaligus menanggapi imbauan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj kepada umat Islam agar menggunakan vaksin yang halal dan menjauhi vaksin yang tidak halal.

"Kepentingan umat Muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi, apalagi saat ini sudah tersedia Vaksin COVID-19 yang sudah memiliki sertifikat 100 persen halal dan bersih," tegas Melki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Desember 2021.

Menurut politisi Golkar itu, vaksin halal sudah melalui serangkaian uji di Majelis Ulama Indonesia. Dan, dalam catatannya dari data yang ada, saat ini ada 2 merek Vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 halal dan bersih dari MUI.

Selain itu, kedua merk vaksin itu juga sudah mendapatkan ijin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksinCOVID-19 dari BPOM serta sudah lulus uji Klinis untuk vaksin booster. Kedua vaksin itu Sinovac dan Zivifax. 

"Kedua Vaksin ini juga sudah dapat diproduksi dalam negeri, Sinovac di Pabrik Biofarma dengan kapasitas 240 juta dosis per tahun dan Zifivax diproduksi di PT Biotis Pharmaceuticas Indonesia dengan kapasitas Produksi 360 juta dosis per tahun," 

"Apabila pemerintah benar-benar mau mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, maka cukup menggunakan 2 merek ini," sambung Melkiades Laka Lena.

Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj sebelumnya mengimbau umat Islam agar mulai saat ini menggunakan vaksin COVID- 19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya. Bagaimana salat kita, bagaimana ibadah kita, kecuali dalam keadaan darurat," sebut Kiai Said. 

Dengan mengkonsumsi sesuatu yang tidak halal, misalnya mengandung babi, kemudian masuk ke dalam tubuh maka sama saja mengingkari apa yang sudah diperintahkan Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW. 

Berbeda misalnya jika kondisinya benar-benar darurat. Sebab kondisi sekarang sudah tidak lagi darurat dan ada pilihan untuk memilih vaksin yang halal.

"Sekarang sudah bukan lagi keadaan darurat, karena sudah ada pilihan yang halal, yaitu Sinovac dan Zifivax. Sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW 'kita harus memilih yang halal'," jelas Kiai Said.