JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Hal ini diwujudkan dengan keanggotaan BI dalam Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan dua tugas utama Satgas P2DD.
“Pertama, mendorong implementasi ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 12 Maret.
Kedua, mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
“Kami sebagai bank sentral kemudian meluncurkan kanal pembayaran seperti QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang dapat mendorong interkoneksi dan interoperabilitas layanan sistem pembayaran, mendorong penggunaan platform e-commerce utk pembayaran pajak dan retribusi,” tuturnya.
Selain itu, BI juga disebut Erwin mempunyai tugas untuk memetakan profil ETPD di seluruh pemda, mengoptimalkan penyedia jasa pembayaran untuk berkolaborasi dengan pemda dan bpd setempat, hingga dukungan kantor perwakilan bi di seluruh indonesia dalam membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
BACA JUGA:
“BI melalui Satgas P2DD dan TP2DD akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang dapat berkontribusi terhadap upaya mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, termasuk asosiasi dan pelaku industri,” tegasnya.
Sebagai informasi, keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menko Perekonomian selaku Ketua dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara.
Lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
“Dalam rangka penguatan koordinasi antara Pusat dan Daerah, di tingkat daerah akan dibentuk TP2DD baik untuk tingkat provinsi, kabupaten maupun kota yang diketuai oleh kepala daerah,” tutup Erwin.