JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meresmikan peluncuran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) sebagai upaya perluasan ekonomi dan keuangan digital untuk mengakselerasi transformasi serta pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kerangka Strategi Nasional Ekonomi Digital disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan keterkaitan berbagai kebijakan antarotoritas pemangku kepentingan.
Menurutnya, strategi Nasional Ekonomi Digital ditopang oleh pilar-pilar utama yaitu talenta digital, riset dan inovasi, infrastruktur fisik dan digital serta dukungan kebijakan dan regulasi bertujuan untuk mewujudkan visi utama yakni pertumbuhan ekonomi yang sustainable dan inklusif.
“Kerangka Strategi Nasional Ekonomi Digital ini meliputi tiga strategi lintas sektor yaitu mempercepat digitalisasi di sektor bisnis dan industri, menciptakan berbagai macam peluang dalam pengembangan dan konektivitas digital, serta mendorong koordinasi pusat maupun daerah,” ujarnya dalam secara virtual dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021 yang digelar Bank Indonesia, Senin, 5 April.
Airlangga menambahkan, peluncuran Satgas P2DD sesuai dengan mandat kepala negara sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Satgas P2DD memiliki dua tujuan penting. Pertama, mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah.
“Diharapkan bisa juga mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” tuturnya.
Lalu yang kedua adalah mendorong pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
Untuk diketahui, penguatan koordinasi antara pusat dan daerah diketuai oleh kepala daerah masing-masing. Adapun, jumlah TP2DD yang telah terbentuk sebanyak 135 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.