Bagikan:

JAKARTA - Di tengah kebijakan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat serta tingginya permintaan atas barang, jasa serta layanan publik, telah mendorong ekonomi digital berkembang secara eksponensial.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dalam Tata Kelola Pemerintahan baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Percepatan pencapaian dari SPBE tersebut diharapkan dapat didukung oleh keberadaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Dalam mendukung SPBE, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada transaksi pendapatan dan belanja daerah akan memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Menko Airlangga dalam acara webinar virtual yang bertajuk Optimalisasi Transaksi Pembayaran Digital Pemerintah Daerah, belum lama ini.

Tak hanya itu, P2DD yang sejalan dengan SPBE juga melakukan beberapa transformasi pada pengelolaan keuangan Pemda, peningkatan layanan publik, dan tata kelola. Ini dilakukan melalui pembentukan ketentuan atau regulasi, kelembagaan, perbaikan implementasi, perbaikan infrastruktur, serta penguatan informasi dan data.

Menurut data pada 2020, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 44 miliar dolar AS atau tumbuh 11 persen year-on-year (YoY) dan tercatat sebagai pertumbuhan yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Angka ini dapat terus tumbuh lebih besar mempertimbangkan jumlah penduduk dan perkembangan pemanfaatan gadget dan sarana komunikasi nasional. Dari sisi digital user, jumlah mobile connection di Indonesia mencapai 345,3 juta (125,6 persen total populasi) dan pengguna internet berjumlah 212,3 juta orang, dengan tingkat penetrasi sebesar 76,8 persen.

Selain itu, sebagai upaya pemerintah memanfaatkan tren dan potensi ekonomi digital untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Satgas P2DD yang beranggotakan pimpinan dari delapan kementerian atau lembaga nantinya akan berkoordinasi dengan 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai oleh kepala daerah.

Peningkatan jumlah TP2DD juga sejalan dengan peningkatan transaksi pendapatan daerah, dimana terjadi peningkatan jenis pajak yang dielektronifikasi dari 81,6 persen pada Q1 (Kuartal I) 2021 menjadi 86,2 persen pada Q2 2021, serta peningkatan jenis retribusi daerah yang dielektronifikasi dari 53,9 persen pada Q1 2021 menjadi 62,2 persen pada Q2 2021.

Berdasarkan hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021, terdapat 115 Pemda (21 persen) yang dalam kategori digital, 270 Pemda (50 persen) dalam kategori Maju, 151 Pemda (28 persen) dalam kategori berkembang, dan 6 Pemda (1 persen) dalam kategori inisiasi.

Inisiatif pembentukan TP2DD harus dibarengi dengan upaya-upaya konkrit untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Pengeluaran kebijakan daerah yang mendukung ekosistem percepatan digitalisasi transaksi Pemda, antara lain penciptaan inovasi elektronifikasi layanan masyarakat, penguatan SDM, sarana dan prasarana penunjang, serta kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan adalah sebagian langkah yang penting untuk diinisiasi dalam tahapan awal pembentukan TP2DD.

“Saya berharap, kinerja TPID Provinsi Gorontalo yang tiga kali menjadi TPID terbaik untuk Kawasan Sulawesi dan serta beberapa Kabupaten/Kota juga dalam ajang TPID Award bisa menjadi inspirasi seluruh TP2DD di wilayah Gorontalo untuk meningkatkan performanya sehingga siap untuk mengikuti ajang Championship TP2DD di tahun 2022,” tutur Airlangga.