Bagikan:

KENDARI – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara dan Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi untuk mewujudkan sistem keuangan digital daerah.

Pelaksana Tugas Kepala KPwBI Sultra, Doni Septadijaya, di Kendari, Sabtu, 26 Februari mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas dan Percepatan Digitalisasi Daerah. Selain itu juga Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

"Dalam rangka pengoptimalisasi PAD dan akuntabilitas transaksi keuangan, seluruh daerah diminta melakukan elektronifikasi pada kanal pendapatan maupun belanja daerah," kata Doni, seperti dikutip Antara

Guna mempercepat pelaksanaannya, KPwBI Sultra menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Rapat ini dihadiri oleh Pejabat lingkup Sultra dan tim teknis dari masing-masing TP2DD dari 17 kabupaten/kita se-Sultra.

Doni menyebut saat ini telah terbentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di seluruh 17 kabupaten/kota se-Sultra dan satu TP2DD provinsi.

Ia menjelaskan hadirnya TP2DD untuk mewujudkan transparansi transaksi, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang bermuara pada peningkatan pendapatan daerah.

Pelaksana harian Sekda Sultra Suharno menyampaikan pesan Gubernur Sultra agar bersama-sama memajukan daerah melalui perluasan ekosistem keuangan digital di Sultra. Terutama melalui TP2DD dengan menciptakan inovasi-inovasi untuk mendorong penggunaan transaksi non tunai. Misalnya dalam hal pembayaran pajak, pemungutan retribusi, dan PAD lainnya.

Sementara itu, Kasub Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Andri Hikmat, mengatakan bahwa potensi peningkatan PAD sangat tinggi utamanya melalui elektronifikasi kanal pembayaran pajak, retribusi, dan PAD lainnya.

Namun menurutnya terdapat lima hal yang harus dimiliki Pemda dalam mendukung keberhasilan elektronifikasi di daerah. Seperti regulasi, komitmen, konsistensi, SDM dan struktur organisasi, sarana dan prasarana.

Dia menilai, dengan perluasan elektronifikasi kanal pembayaran untuk pajak, retribusi, dan PAD lainnya akan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam berkontribusi membangun daerah.

Selain itu, tambah dia, dengan menerapkan elektronifikasi pembayaran, masyarakat jauh lebih dimudahkan dalam membayar retribusi maupun pajak, sementara dari sisi pemda dapat lebih meningkatkan akuntabilitas keuangan.

"Kita berharap dengan rapat ini dapat memberikan manfaat untuk mendorong inovasi dalam implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) di masing – masing daerah," kata Andri.