JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar staf khusus mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin terkait pembelian tanah yang diduga menggunakan uang suap dari eksportir benur atau benih lobster, saat pemeriksaan untuk pelengkapan berkas perkara Edhy Prabowo, pada Jumat, 5 Februari.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) kepada saksi yang diantaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," ungkap Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Februari.
KPK menduga, uang yang digunakan untuk membeli tanah tersebut berasal dari uang suap para eksportir benur yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sumber uang pembeliannya diduga berasal dari para eksportir benur yang mendapatkan izin ekspor," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini, KPK telah membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Edhy Prabowo. Sehingga, saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti yang menguatkan.
Adapun dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
BACA JUGA:
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.