Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeli material untuk membangun rumah menggunakan uang suap dari pengusaha eksportir benur atau benih lobster. Hal ini muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Noer Syamsi Zakaria pada Rabu, 24 Februari kemarin.

"Noer Syamsi Zakaria didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah tersangka EP yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Februari.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Notaris bernama Selasih, mahasiswa atas nama Esti Marina, dan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono.

Dalam pemeriksaan tersebut, Selasih dicecar penyidik KPK terkait dugaan pembelian tanah oleh Andreau Pribadi Misata, yang merupakan staf khusus Edhy Prabowo melalui istrinya. Uang tersebut diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur.

Sementara, Esti Marina diperiksa karena diduga menerima uang dari Andreau. Sedangkan Pung Nugroho, diperiksa terkait dengan dugaan pembelian jam tangan mewah oleh istri Edhy, Iis Rosita Dewi di Amerika Serikat sebelum operasi tangan tangan (OTT) terjadi pada Desember lalu.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang-uang ini diduga dipergunakan Edhy dan istrinya untuk berbelanja barang mewah, termasuk saat melakukan lawatan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat sebelum terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara ini, Edhy dan lima orang lainnya dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Suharjito dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.