Bagikan:

JAKARTA - Staf khusus Edhy Prabowo, Safri Muis mengaku menerima uang sebanyak 26 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benur yang juga bos PT DPPP, Suharjito.

Pengakuan itu disampaikan saat jaksa menyinggung soal pertemuan antara Safri dan Suharjito. Safri membenarkan adanya pertemuan dengan bos PT DPPP, Suharjito di kantornya.

Safri menyebut tak ada perbincangan dengan Suharjito. Sebab, Suharjito langsung memberikannya uang.

"Dia kasih uang ke saya pak," kata Safri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari.

"Berapa?" tanya jaksa.

"Kalau nggak salah SGD 26 ribu," jawab Safri.

Soal untuk siapa duit titipan ini, Safri dalam persidangan mengaku tak tahu menahu. Namun dia beranggapan duit ini dititipi karena usaha ekspor benur Suharjito lancar.

"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja (uang) ke saya," kata Safri.

Dalam perkara ini Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur. 

"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Februari.

Jumlah suap senilai Rp2,1 miliar merupakan akumulasi uang yang diberikan. Sebab, jika dikonversikan ke rupiah, 103 ribu dolar Amerka Serikat (AS) senilai Rp 1.441.799.150 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam dakwaan juga disebut jika Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.