KPK Terus Dalami Aliran Duit dari Suap Izin Ekspor Benur
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perihal aliran duit hasil dari para eksportir benur atau benih lobster. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Rahmatullah yang merupakan saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Jumat, 5 Maret.

"Rahmatullah didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka AM (Amiril Mukminin, mantan Stafsus Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Maret.

Diketahui, beberapa waktu lalu KPK menyebut akan membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat Edhy. Meski membuka peluang, Ali menegaskan, KPK masih fokus dalam upaya pembuktian pasal suap terhadap para tersangka dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo ini.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Rahmatullah, komisi antirasuah pada hari yang sama juga melakukan pemeriksaan karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi, Aisyah Paulina; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Trian Yunanda; Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri; dan PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Rochmat M Rofiq.

"Pada para saksi ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan atas berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar dan  100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, uang dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.