Bagikan:

JAKARTA - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito mengakui pemberian commitment fee untuk memuluskan perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Pengakuan ini disampaikan Suharjito dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang meringankan dirinya.

Mulanya, Suharjito menyebut adanya permasalahan dalam pengurusan izin ekspor di era kepemimpinan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Dalam perjalanan permohonan izin 4 Mei hingga 18 Juni baru ada (izin), kita ini sudah paham budidaya, tapi kita alami kesulitan dalam urusan izin," kata Suharjito dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Maret.

Suharjito pun memerintahkan anak buahnya bernama Agus untuk mempertanyakan hal yang menghambat izin tersebut ke Dirjen Budidaya. Akhirnya diketahui faktor tak keluarnya izin karena commitment fee.

"Saudara Agus nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan Stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya (berupa) uang, disampaikan Saudara Agus kisaran Rp5 miliar bisa dicicil," kata Suharjito.

Suharjito mengaku menyanggupi permintaan ini. Dia menyerahkan commitment fee sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Akhirnya saya membayar commitment (fee) itu 77 ribu dolar AS yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp1 miliar," kata Suharjito

Dalam perkara ini Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur. 

Dalam dakwaan disebut Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andreau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.