Bagikan:

JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sayangnya, dalam penggeledahan kali ini KPK tidak menemukan dokumen atau apapun yang berkaitan dengan kasus ini. Tim KPK pulang dengan tangan kosong.

"Ketika sampai di tempat tidak ada (barang, red) yang diamankan. Jadi tentu proses penyidikan itu selesai dan kembali," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Jumat, 5 Februari.

Namun Ali tidak merinci tempat penggeledahan itu. Hanya saja, kata dia, tempat itu digeledah karena diduga ada jejak-jekat para tersangka dalam kasus ini. Adapun penggeledahan dilakukan pada Kamis, 4 Februari pada malam hari. 

"Semalam ada kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik terkait rencana penggeledahan di suatu tempat yang berkaitan dengan perkara KKP terhadap pihak swasta jam 22.00 WIB," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp. 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT. ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT. ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp. 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp. 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp. 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.