Gerak Cepat Usut Kasus Suap Eskpor Benih Lobster, KPK Geledah Kantor KKP
Penyidik KPK datang ke Kantor KKP (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sejumlah lokasi mulai digeledah penyidik, salah satu yang adalah kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Humas KKP, Agung Tri Prasetyo, membenarkan bahwa ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK hari ini.

"Betul, informasi yang saya peroleh sedang berlangsung (penyelidikan)," katanya, kepada wartawan, Jumat, 27 November.

Meski begitu, Agung mengaku belum mengetahui ruangan siapa saja yang digeledah. Kemungkinan besar ruangan Menteri Edhy Prabowo juga termasuk yang digeledah.

Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengumumkan penyidik lembaga antirasuah akan mendatangi kantor KKP untuk melakukan penggeledahan setelah Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait suap ekspor benur.

"Mudah-mudahan besok akan kami laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Kamis, 26 November.

Meski penggeledahan dilakukan selang beberapa hari setelah penangkapan dilakukan, KPK meyakini barang bukti yang ada di gedung tersebut akan tetap aman. Karena, mereka telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang ada.

"Kemarin kami sudah segel (sejumlah ruangan, red). Sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di tempat yang akan kami geledah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, selain menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo bersama sejumlah tersangka ditangkap oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. 

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Adapun barang yang dibelinya berupa tas, baju, hingga jam tangan mewah bermerk Rolex.

Atas perbuatannya, Edhy bersama lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy bersama pihak lain akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.