KPK Buka Peluang Jerat PT ACK dalam Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Aero Citra Kargo (ACK) yang merupakan perusahaan tunggal pengirim benur atau benih lobster sebagai tersangka korupsi korporasi. 

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri untuk menanggapi keterlibatan PT ACK di dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur atau benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Termasuk jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 2 Desember.

Dia mengatakan saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui perbuatan ketujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi ini. Selanjutnya, komisi antirasuah ini akan melaksanakan analisa terhadap keterangan yang mereka dapatkan.

"Termasuk akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah melaksanakan penggeledahan di kantor PT ACK di kawasan Jakarta Barat pada Senin, 30 November.

Usai penggeledahan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap ekspor benur dan benih lobster dibawa penyidik KPK. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa dokumen dan bukti elektronik lainnya, hanya saja KPK tidak merincinya.

Barang bukti ini akan diinvetarisir dan dianalisa oleh penyidik komisi antirasuah dan penggeledahan di lokasi lainnya masih akan dilakukan.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasilnya, KPK saat itu menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing yang tak disebutkan berapa nominalnya serta sejumlah dokumen.

Terkait dugaan suap ekspor benur, Edhy disebut menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Adapun barang yang dibelinya berupa tas, baju,  jam tangan mewah bermerk Rolex, hingga sepeda.

Adapun dalam kasus ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo bersama sejumlah tersangka ditangkap oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Edhy bersama tersangka lainnya langsung ditahan KPK.