KPK Bakal Jerat Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Ekspor Benur
KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan sejumlah pihak untuk tak mencoba menghalangi penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bahkan mengatakan, pihaknya tak segan menjerat pihak yang sengaja menghalangi penyidikan kasus ini dengan Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Maret.

Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak lain yang diduga mengetahui adanya aset milik tersangka Edhy Prabowo untuk dapat melaporkan ke KPK.

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik Tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan untuk kooperatif segera menyampaikan pada KPK," tegasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu KPK menyebut akan membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat Edhy. Meski membuka peluang, Ali menegaskan, KPK masih fokus dalam upaya pembuktian pasal suap terhadap para tersangka dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar dan  100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, uang dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.