Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan membuka peluang ekspor benur atau benih lobster setelah evaluasi.

Evaluasi ini dilakukan karena Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait ekspor benur atau benih lobster.

"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin, pesan Pak Menko kalau memang (kebijakan ekspor benih lobster, red) bagus tetap jalan saja," kata Juru Bicara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 29 November.

Dia menyampaikan, Luhut meminta agar semua pihak tak perlu takut akan berurusan dengan hukum jika telah mengikuti prosedur yang berlaku.

"Jangan takut kalau memang benar," tegasnya meniru pernyataan Luhut.

"Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi. Tapi sekali lagi kita tunggu saja hasil evaluasinya," imbuhnya.

Ketika tak ada masalah dari hasil evaluasi ini, Jodi mengatakan, maka Luhut akan melanjutkan kebijakan karena dianggap memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau memang diselewengkan," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Hal tersebut seiring dengan ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo.

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari Kamis 26 November.

Dalam SE KKP, dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan penghentian sementara ini berlaku mulai Kamis, 26 November hingga waktu yang belum ditentukan. 

Selain itu, kata Antam, pemberhentian ekspor dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 26 November.

KKP, kata Antam, memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia. "Paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit," tuturnya.