JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ekspor benur, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan surat pengunduran diri dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan, surat ini ditandatangani oleh Edhy pada Kamis, 27 November kemarin.
"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," kata Antam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 27 November.
Setelah surat dikirimkan, pihaknya kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden Jokowi. Karena, hanya presiden yang berhak mengabulkan pemberhentian tersebut.
Sambil menunggu keputusan ini, KKP kini dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Lebih lanjut, Antam mengatakan, situasi saat ini tidak akan berdampak pada pelayanan KKP. Karena, semua aktivitas tetap berjalan seperti biasa.
"Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," tegasnya.
Sebelumnya, selain menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo bersama sejumlah tersangka ditangkap oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Adapun barang yang dibelinya berupa tas, baju, hingga jam tangan mewah bermerk Rolex.
Atas perbuatannya, Edhy bersama lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.