Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Hal tersebut seiring dengan ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo.

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari Kamis 26 November.

Dalam SE KKP, dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan penghentian sementara ini berlaku mulai Kamis, 26 November hingga waktu yang belum ditentukan. 

Selain itu, kata Antam, pemberhentian ekspor dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 26 November.

KKP, kata Antam, memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia.

"Paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit," tuturnya.

Seperti diketahui, komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka, usai ditangkap sepulangnya dari Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 25 November, dini hari.

Penetapan tersangka tersebut membuat Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Sebelumnya, informasi penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim diketahui dari Surat Edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KKP Antam November pada Rabu 25 November. Surat itu ditujukan kepada eselon I hingga segenap pegawai di lingkungan KKP.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian bunyi poin keenam dalam SE tersebut.