JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka korupsi benih lobster atau benur. Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya.
“Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggungjawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi,” kata Edhy Prabowo di gedung KPK, Kamis, 26 November dini hari.
Menteri Edhy Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia menegaskan akan bertanggungjawab atas kasus korupsinya.
“Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak. Itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan,” tutur Menteri Edhy Prabowo.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, KPK menyebut Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pada Oktober 2020, SJT, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP dan bertemu dengan SAF selaku staf khusus menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Dalam pertemuan menerut KPK, ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwader PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
“Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer uang ke rekening PT ACK (Aero Citra Kargo) sebesar Rp731 juta. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui tim uji tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi P dalam jumpa pers.
Dari urusan benih lobster alias benur ini, Menteri Edhy Prabowo mendapatkan keuntungan yakni penggunaan uang Rp3,4 miliar di antaranya untuk belanja barang mewah di Honolulu AS yakni jam rolex, tas Tumi dan LV, baju old navy.
“Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US 100 ribu dolar AS dari SJT melalui SAF dan AM,” tegas Nawawi.
KPK kemudian menetapkan 7 orang tersangka yakni Menteri Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Sedangkan pemberi duit suap yakni SJT.