JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono meminta Ketua Umum Prabowo Subianto mundur dari semua jabatan yang diembannya akibat penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Poyuono, penangkapan akibat dugaan korupsi terkait ekspor benih lobster yang terkait oleh kader Gerindra tersebut merupakan ketidakmampuan Prabowo memimpin partai.
"Prabowo Subianto harus bertanggung jawab kepada masyarakat pemilih Gerindra atas ketidakmampuan menjaga disiplin para kadernya hingga berpotensi besar menghancurkan marwah partai. Jika Prabowo genteleman, dia harus mundur dari kabinet Jokowi- Ma'ruf Amin serta mundur dari Gerindra," kata Poyuono dalam keterangannya, Rabu, 25 November.
Poyuono bilang, kasus ini merupakan pelajaran sekaligus tamparan bagi Prabowo. Sebab, sejak awal Prabowo menekankan bahwa kadernya dilarang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Justru, Edhy Prabowo, anak buahnya dan asli didikan Prabowo sendiri, justru menjadi menteri pertama di era jokowi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT KPK)," ucap Poyuono.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan jika anak buahnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim penindakan setelah Edhy Prabowo dan rombongan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tepatnya di Terminal 3 dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
"Tadi malam Menteri KP diamankan KPK di Bandara 3 Soekarno-Hatta saat kembali dari Honolulu," kata Firli dalam keterangannya.
Eks Deputi Penindakan ini mengatakan, Edhy ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penetapan ijin ekspor benur atau bibit lobster.
"Sekaran beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut penangkapan Edhy dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait ekspor benur atau benih lobster.
"KPK tangkap berkaitan ekspor benur," tegasnya.
Setelah melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemudian punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.