KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar dari Eksportir Benur
Penampakan uang sitaan kasus Edhy Prabowo/Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar. Uang ini disita karena diduga berasal dari para eksportir benur atau benih lobster yang telah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir. Uang ini diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin, 15 Maret.

Dalam kasus ini, KPK menduga Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan memerintahkan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuat surat perintah tertulis.

Ali mengatakan, surat ini berkaitan dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). "Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," jelasnya.

Hanya saja, belakangan diketahui, aturan penyerahan jaminan bank tersebut sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan Ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada. 

Dengan adanya kerja sama terkait penyitaan uang hingga puluhan miliar rupiah ini, KPK mengapresiasi Bank BNI 46 atas kerjasama dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini. "Pemberantasan Korupsi membutuhkan peran serta masyarakat," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.