JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap terkait ekspor benur atau benih lobster. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat yang ada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Pada Selasa, 1 Desember tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Desember.
Tiga lokasi yang digeledah adalah rumah, kantor, dan gudang milik tersangka penyuap Menteri Edhy Prabowo yaitu Direktur PT Duta Putra Perkasa, Suharjito (SJT).
Dari hasil penggeledahan yang dilaksanakan sejak pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB, KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Termasuk bukti transaksi keuangan terkait pemberian suap.
"Ditemukan dan diamankan barang di antaranya adalah dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait pemberian suap, dan bukti elektronik lainnya," ungkap Ali.
"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, tim juga didampingi oleh pihak yang ada di kediaman atau kantor PT DPP tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah melaksanakan beberapa kali penggeledahan untuk mengusut kasus ini.
Awalnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasilnya, KPK saat itu menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing yang tak disebutkan berapa nominalnya serta sejumlah dokumen.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kantor PT ACK di kawasan Jakarta Barat pada Senin, 30 November.
Usai penggeledahan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap ekspor benur dan benih lobster dibawa penyidik KPK. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa dokumen dan bukti elektronik lainnya, hanya saja KPK tidak merincinya.
Barang bukti ini akan diinvetarisir dan dianalisa oleh penyidik komisi antirasuah dan penggeledahan di lokasi lainnya masih akan dilakukan.
Terkait dugaan suap ekspor benur, Edhy disebut menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Adapun barang yang dibelinya berupa tas, baju, jam tangan mewah bermerk Rolex, hingga sepeda.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM). Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo bersama sejumlah tersangka ditangkap oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Edhy bersama tersangka lainnya langsung ditahan KPK.