Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Sita 8 Sepeda dan Uang Miliaran Rupiah
Edhy Prabowo jadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster (Foto: dokumentasi KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang usai menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Widya Chandra V. Adapun barang yang disita, di antaranya adalah delapan unit sepeda yang diduga berkaitan dengan kasus suap ekspor benur atau benih lobster.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Desember.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan nilai miliaran rupiah.

"Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," ungkapnya.

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan analisa terhadap barang bukti dan uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah melaksanakan beberapa kali penggeledahan untuk mengusut kasus ini. 

Awalnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasilnya, KPK saat itu menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing yang tak disebutkan berapa nominalnya serta sejumlah dokumen.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kantor PT ACK di kawasan Jakarta Barat pada Senin, 30 November.

Usai penggeledahan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap ekspor benur dan benih lobster dibawa penyidik KPK. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa dokumen dan bukti elektronik lainnya, hanya saja KPK tidak merincinya.

Barang bukti ini akan diinvetarisir dan dianalisa oleh penyidik komisi antirasuah dan penggeledahan di lokasi lainnya masih akan dilakukan.

Kemudian, pada Senin, 1 Desember kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat yang ada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Adapun tiga lokasi yang digeledah adalah rumah, kantor, dan gudang milik tersangka penyuap Menteri Edhy Prabowo yaitu Direktur PT Duta Putra Perkasa, Suharjito (SJT).

Dari hasil penggeledahan yang dilaksanakan sejak pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB, KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Termasuk bukti transaksi keuangan terkait pemberian suap.

Diketahui, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo bersama sejumlah tersangka ditangkap oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Edhy bersama tersangka lainnya langsung ditahan KPK.