Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang di rumah dinas mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo lewat pemeriksaan.

"Tersangka EP dikonfirmasi mengenai uang- uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Februari.

Dalam pemeriksaan hari Rabu, 3 Februari ini, penyidik KPK juga mencecar Edhy soal kebijakan budi daya ekspor benih lobster atau benur yang diatur dalam Peraturan Menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Edhy, penyidik juga memeriksa Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi mantan petinggi Partai Gerindra tersebut. Dia diperiksa terkait tugasnya dan penggunaan uang suap para eksportir.

"Didalami juga mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan ijin eksport benur atau benih lobster," tegasnya.

Diketahui, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Edhy Prabowo, KPK mengamankan uang sebesar Rp4 miliar dan 8 unit sepeda yang diduga berkaitan dengan kasus suap ekspor benur atau benih lobster.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.